- Mabes Polri menahan Kepala PT Pertamina Depot Tual, Maluku Tenggara, Melianus Hahury, tersangka penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi di Pertamina Depot Tual, Maluku Tenggara.
"Tersangka melanggar ketentuan dengan memberikan atau menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selata, Selasa (27/5/2008).
Selain, Melianus, polisi juga sudah mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Mantan Kepala PT Pertamina Depot Tual Dedy Garnida dan Asisten Administrasi Penjualan PT pertamina Depot Tual Friets Kadmaerubun.
Abubakar menjelaskan, para tersangka menyalurkan BBM bersubsidi kepada kapal perikanan milik holding PT Mina Jaya Bahari, yaitu PT Mina Jaya Bahari, PT Marina Bahtera Buana, dan PT Bahtera Buana Mandiri. "Sesuai perhitungan yang dilaksanakan ole BPKP, kerugian
negara mencapai Rp5,99 miliar," terangnya.
Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yose Rizal, ketiga tersangka terancam 20 tahun penjara. "Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31/99 jo UU no 20/2001 tentang tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Yose. Saat ini ketiga tersangka mendekam di tahanan Bareskrim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar